IKLAN 2
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz/Ustadzah yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah yang ingin menikah dalam keadaan haid? Jazakumullah khairan. [Anisa Mardhiyyah]
Assalamu ‘alaikum. Ustadz/Ustadzah yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah yang ingin menikah dalam keadaan haid? Jazakumullah khairan. [Anisa Mardhiyyah]
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Kondisi wanita yang sedang “datang bulan” tidaklah mempengaruhi keabsahan akad nikah. Artinya, seseorang yang melakukan akad nikah, sementara mempelai wanita sedang haid, akad nikahnya sah.
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Kondisi wanita yang sedang “datang bulan” tidaklah mempengaruhi keabsahan akad nikah. Artinya, seseorang yang melakukan akad nikah, sementara mempelai wanita sedang haid, akad nikahnya sah.
HALAMAN SELANJUTNYA:
IKLAN 3